mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan, Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Seksi Pengolahan Data Kemiskinan. Bidang Penanganan Fakir Miskin dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:
Seksi Penguatan Kapasitas & Pendampingan Fakir Miskin
- Pembinaan penduduk miskin di wilayah rentan (Daerah Pesisir, Pinggiran Hutan dan Sungai, Rel KA, Daerah perbatasan antar kota, Eks daerah Komunitas Adat Terpencil;
- Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Daerah Rentan; dan
- Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan
- Pembinaan dan penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan;
- Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Perkotaan; dan
- Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan
Seksi Pengolahan & Penyaluran Bantuan Stimulus Serta Penataan Lingkungan Sosial
- Pendataan dan pengelolaan Sistem Informasi Warga Miskin;
- Fasilitasi bantuan beras untuk kesejahteraan rakyat;
- Pengelolaan data Penerima Bantuan Iuran;
- Pengelolaan data Kartu Jaminan Sosial Kesejahteraan Warga Miskin; dan
- Penyusunan data dan informasi Seksi Pengolahan Data Kemiskinan