Jaminan Sosial berupa pelayanan fisik terkait kebutuhan dasar, seperti :
- Pencegahan dan penanganan korban bencana sosial, termasuk di dalamnya bencana politik dan ekonomi
- Perlindungan korban konflik SARA
- Perlindungan korban konflik antar wilayah/kelompok masyarakat
- Perlindungan sosial korban akibat penggusuran dan kebakaran
- Perlindungan sosial korban akibat bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
- Mitigasi penanganan korban bencana sosial
- Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
- Kemitraan perlindungan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
- Pengelolaan logistik korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi
- Fasilitasi jaminan sosial kepada warga miskin
- Fasilitasi jaminan sosial kepada pekerja sosial non formal
- Fasilitasi jaminan sosial bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak stabil atau rentan