8 June, 2023
Dinas Sosial

TP2GD (Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah) adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian gelar (Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010).

Defenisi :

  • Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.(Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009).
  • Keluarga Pahlawan Nasional adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/ suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan anak kandung yang sah (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009).
  • Perintis Kemerdekaan adalah mereka yang menjadi pemimpin  pergerakan  yang  membangkitkan  kesadaran Kebangsaan/ Kemerdekaan dan atau mereka yang pernah mendapat hukuman dari pemerintah kolonial karena giat aktif dalam pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan, dan atau anggota-anggota Angkatan Bersenjata dalam ikatan kesatuan secara teratur yang gugur atau mendapat hukuman sekurang-kurangnya 3 bulan karena berjuang melawan Pemerintah  Kolonial, dan atau mereka yang terus menerus secara aktif menentang Pemerintah Kolonial sampai saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, (UU No. 5 Prps: 1964), dan diakui serta disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
  • Janda/ Duda Perintis Kemerdekaan adalah isteri atau suami yang ditinggal meninggal dunia oleh Perintis Kemerdekaan dan telah disahkan sebagai Janda/ Duda Perintis Kemerdekaan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, yang tidak menikah lagi (Surat Dirjen Binkesos No. 1241/Dir/v/Bks/XII/’84:1984).
  • Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) adalah suatu tempat atau lokasi yang diperuntukan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Taman Makam Pahlawan Nasional ini berada di provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010).
  • Makam Pahlawan Nasional (MPN) adalah suatu tempat diluar TMPN dimana terdapat Jenazah Pahlawan Nasional dimakamkan, MPN terletak diluar TMPN. (Pedoman Umum: 2003).
  • Nilai Kepahlawanan/ Keperintisan adalahsikap dan perilaku yang dilandasi dengan sifat-sifat berani, jujur, pantang menyerah, dan tanpa pamrih dalam melaksanakan perjuangan membela tanah air baik untuk memperjuangkan maupun menegakkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pedum Pelestarian Nilai K2KS: 2009).