Bidang Perlindungan jaminan Sosial

 

 Nama Rosmiati, SH

 Jabatan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial

 Menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial sejak tahun 2020

 Uraian Tugas dan Fungsi pokok sebagai Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Fungsional Kebijakan Analis Bidang Perlindungan dan Jaminan  Sosial dibagi 2 Fungsional dan masing-masing dipimpin oleh  Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial, adapun 2 Pejabat Fungsional tersebut memiliki uraian tugas terdiri atas:

 Nama Iskandar, SE

 Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

 Menjabat sebagai Analis Kebijakan sejak 2023

 adapun uraian tugas dan fungsi pokok sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada sub kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

  • Perlindungan sosial korban akibat bencana alam;
  • Pemberian santunan akibat bencana alam;
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;
  • Mitigasi penanganan korban bencana alam;
  • Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana alam;
  • Kemitraan perlindungan sosial korban bencana alam;
  • Pengelolaan logistik korban bencana alam; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
  • Pencegahan dan penanganan korban bencana sosial, termasuk di dalamnya bencana politik dan ekonomi;
  • Perlindungan korban konflik SARA;
  • Perlindungan korban konflik antar wilayah/kelompok masyarakat;
  • Perlindungan sosial korban akibat penggusuran dan kebakaran;
  • Perlindungan sosial korban akibat bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Mitigasi penanganan korban bencana sosial;
  • Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Kemitraan perlindungan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Pengelolaan logistik korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

 Nama Syafrial, SE

 Jabatan Fungsional Analis

 Menjabat sebagai Analis Kebijakan sejak 2023

 adapun uraian tugas dan fungsi pokok sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada sub kegiatan Jaminan Sosial Keluarga

  • Fasilitasi jaminan sosial kepada warga miskin;
  • Fasilitasi jaminan sosial kepada pekerja sosial non formal;
  • Fasilitasi jaminan sosial bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak stabil atau rentan; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Jaminan Sosial Keluarga