Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Sosial Kabupaten Kampar adalah sebagai berikut :

a. Perumusan Kebijakan Daerah di Bidang Sosial.

b. Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Sosial.

c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Daerah di Bidang Sosial.

d. Pelaksanaan Administrasi Daerah di Bidang Sosial.

e. Pelaksanaan Tugas Lain Yang di Berikan Oleh Bupati sesuai dengan Fungsinya.

Fungsi

Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Kampar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 sebagai berikut :

a. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mencakup Pelayanan Sosial, Rehabilitasi Sosia, Penanganan Sosial, Pemberdayaan Kelembagaan Sosial serta Perlindungan Sosial secara adil dan merata;

b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan Pelayanan Sosial terhadap Fakir Miskin dan PPKS Lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;

c. Menyusun dan Menetapkan Data Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap Penanganan bagi Fakir Miskin dan PPKS;

e. Melaporkan penyelenggaraan Pelayanan dan Penanganan Permasalahan Sosial kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi Normal;

f. Mengendalikan penyaluran Bantuan Sosial;

g. Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.