Uraian Tugas

Tugas Pokok Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Yugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kampar :

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Sosial adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Dinas Sosial Kabupaten Kamparmempunyai fungsi :

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin;

Perumusan Rencana

Perumusan rencana strategis sesuai visi misi Walikota;

Pengkoordinasian Tugas-Tugas

Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sekretariatan, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin;

Penyelengaraan Pembinaan

Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;

Penyelenggaraan Penyusunan

Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

Penyelenggaraan Kerjasama

Penyelenggaraan kerjasama Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin;

Penyelenggaraan Kesekretariatan

Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Sosial;

Penyelenggaraan Program dan Kegiatan

Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin;

Penyelenggaraan Penilaian

Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai;

Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi Program dan Kegiatan

Penyelenggaraan Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin;

Penyelenggaraan Laporan

Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;

Pelaksana

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dari uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Kampar diatas dapat diuraikan sebagai berikut :

Kepala Dinas

Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan,membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial;

Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Sosial dengan tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin, Sekretariat terdiri 3 Sub Bagian dan masing-masing dipimpin oleh seorang Kasubag yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, terdiri atas:

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan;
  • Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

Subbagian Keuangan dan Aset, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Sosial;
  • Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianUmum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
  • Menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Seksi Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial. Bidang Pemberdayaan Sosial dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri atas:

Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pembinaan dan pengembangan profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial Masyarakat;
  • Pembinaan dan pengembangan Karang Taruna;
  • Pembinaan dan pengembangan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Wanita Pimpinan Kesejahteraan Sosial;
  • Fasilitasi tanggung jawab sosial dunia usaha;
  • Fasilitasi Wahana Kesejahteraan Sosial berbasis Masyarakat;
  • Pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial Profesional;
  • Pembinaan dan pengembangan Sakti Pekerja Sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Taruna Siaga Bencana;
  • Pembinaan dan pengembangan petugas Penyuluh Sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
  • Pembinaan dan pengembangan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial

Seksi Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Kajian potensi hibah dan bantuan sosial;
  • Pelayanan izin pengumpulan sumbangan bantuan sosial;
  • Verifikasi pengajuan dana hibah dan bantuan sosial;
  • Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial;
  • Penyuluhan sosial masyarakat;
  • Monitoring dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;

Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pengusulan penghargaan Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial;
  • Pengusulan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan;
  • Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial;
  • Pelaksanaan restorasi sosial; catatan cari penjelasannya;
  • Pengelolaan Taman Makam Pahlawan;
  • Pengelolaan makam pendiri dan tokoh yang berjasa bagi Pemerintah Kabupaten Kampar; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, dan Perdagangan Orang. Bidang Pemberdayaan Sosial dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:

Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Rehabilitasi anak dan lanjut usia Korban tindak kekerasan;
  • Rehabilitasi anak nakal, anak terlantar, anak jalanan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Penanganan permasalahan sosial anak dan lanjut usia pasca razia;
  • Fasilitasi jaminan sosial anak yang baru lahir dari keluarga miskin;
  • Fasilitasi lanjut usia potensial di luar panti; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia

Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Korban tindak kekerasan;
  • Rehabilitasi Penyandang Disabilitas yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Penanganan permasalahan sosial Penyandang Disabilitas pasca razia;
  • Fasilitasi jaminan sosial Penyandang Disabilitas;
  • Pemberdayaan kaum Disabilitas; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Rehabilitasi Sosial, Penyandang Disabilitas;

Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Rehabilitasi Tuna Sosial;
  • Rehabilitasi WNI Migran Bermasalah Sosial;
  • Rehabilitasi Korban Perdagangan Orang;
  • Rehabilitasi Pengemis Gelandangan, pemulung dan Orang Terlantar pasca razia;
  • Pelayanan rekomendasi razia tuna sosial, Pengemis, Gelandangan, pemulung dan Orang Terlantar;
  • Pemberdayaan pasca rehabilitasi bagi kaum Tuna Sosial, Pegemis Gelandangan, pemulung dan Orang Terlantar dan korban Perdagangan Orang; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dan Seksi Jaminan Sosial Keluarga. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Perlindungan sosial korban akibat bencana alam;
  • Pemberian santunan akibat bencana alam;
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;
  • Mitigasi penanganan korban bencana alam;
  • Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana alam;
  • Kemitraan perlindungan sosial korban bencana alam;
  • Pengelolaan logistik korban bencana alam; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pencegahan dan penanganan korban bencana sosial, termasuk di dalamnya bencana politik dan ekonomi;
  • Perlindungan korban konflik SARA;
  • Perlindungan korban konflik antar wilayah/kelompok masyarakat;
  • Perlindungan sosial korban akibat penggusuran dan kebakaran;
  • Perlindungan sosial korban akibat bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Mitigasi penanganan korban bencana sosial;
  • Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Kemitraan perlindungan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Pengelolaan logistik korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Seksi Jaminan Sosial Keluarga, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Fasilitasi jaminan sosial kepada warga miskin;
  • Fasilitasi jaminan sosial kepada pekerja sosial non formal;
  • Fasilitasi jaminan sosial bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak stabil atau rentan; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Jaminan Sosial Keluarga

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin

Bidang Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan, Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Seksi Pengolahan Data Kemiskinan. Bidang Penanganan Fakir Miskin dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:

Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pembinaan penduduk miskin di wilayah rentan (Daerah Pesisir, Pinggiran Hutan dan Sungai, Rel KA, Daerah perbatasan antar kota, Eks daerah Komunitas Adat Terpencil;
  • Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Daerah Rentan; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan

Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pembinaan dan penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan;
  • Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Perkotaan; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan

Seksi Pengolahan Data Kemiskinan, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pendataan dan pengelolaan Sistem Informasi Warga Miskin;
  • Fasilitasi bantuan beras untuk kesejahteraan rakyat;
  • Pengelolaan data Penerima Bantuan Iuran;
  • Pengelolaan data Kartu Jaminan Sosial Kesejahteraan Warga Miskin; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Pengolahan Data Kemiskinan